Pengertian
Rumah Sederhana Sehat (RSH) mengacu pada
Keputusan Menkeu No. 393/KMK.04/1996 beserta perubahan-perubahannya.
KeputusanMenteri itu ditetapkan untuk menentukan kriteria rumah yang mendapat
fasilitassubsidi bunga dan uang muka dari pemerintah. Dalam Kepmenkeu tersebut,
yang dimaksud dengan Rumah Sangat Sederhana (RSS) adalah rumah tidak bersusun dengan
luas lantai bangunan tidak lebih dari 36m2 . Batas atas nilai jual RSS ini
kemudian dinaikkan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat perkembangan
harga-harga. Penentuan harga jual RSS initerkait dengan anggaran pemerintah
yang perlu disediakan sebagai subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penerima subsidi adalah warga masyarakatyang berpenghasilan kurang dari Rp. 3.5
juta per bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar