Kementerian Perumahan Rakyat memiliki program KPR FLPP
yang dapat Anda miliki dengan harga dan cicilan terjangkau.
KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan)
diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, baik berpenghasilan tetap maupun
tidak tetap. Beberapa persyaratannya antara lain:
(1) Belum pernah memiliki rumah, baik melalui pembiayaan
bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
(2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta
(3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.
(2) Penghasilan pokok maksimal Rp3,5 juta
(3) Memiliki NPWP dan SPT atau Surat Pernyataan Penghasilan.
Sedangkan, spesifikasi rumah yang diperbolehkan
adalah:Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi.
Persyaratan fisik bangunan rumah FLPP diantaranya:
atap, lantai, dan dinding memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan
keandalan bangunan, jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau
sumber air tanah yang layak, utilitas jaringan listrik yang berfungsi, jalan
lingkungan yang telah selesai dan berfungsi serta saluran atau drainase tertata
dengan baik.
KPR FLPP memiliki tingkat suku bunga
maksimal 7,25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan
asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor (fixed rate mortgage)
dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka disesuaikan
ketentuan bank pelaksana, dan tenor sesuai kesepakatan dengan bank pelaksana,
maksimal 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar